Berita Potongan Tapera Hari Ini, Menguntungkan atau Merugikan?

Berita Potongan Tapera Hari Ini, Menguntungkan atau Merugikan?

Banyaknya berita potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) kian memanas di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak heran selama Bulan Juni 2024 ini Tapera selalu menjadi trending topik yang banyak dibahas di platform manapun.

Bahkan ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi untuk menolak program Tapera di Istana Negara saat awal bulan Juni lalu. Program ini dianggap merugikan pekerja karena besarnya potongan yang diambil dari gaji bulanan.

Peserta Wajib, Besarnya Potongan, dan Sanksi Tapera

Berita potongan Tapera masih menjadi topik utama yang dibahas mengenai besarnya potongan, peserta wajib, sanksi, hingga tuntutan, ini penjelasannya.

Jauh sebelum ribuan buruh menggelar demonstrasi, program Tapera telah mendapatkan protes keras dari warga Indonesia melalui media sosial. Kata kunci Tapera bahkan bertengger jadi trending topik utama media sosial Twitter.

Berita potongan Tapera dianggap merugikan para pekerja karena potongan diambil dari gaji bulanan sebesar 3%. Ini disebutkan dalam PP No.21 Tahun 2024 mengenai perubahan PP No.25 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Tapera.

Pada pasal 15 ayat 2 mengatur mengenai besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama. Pertama, sebesar 0,5% oleh pihak pemberi kerja, sisanya 2,5% oleh pekerja itu sendiri.

Sedangkan bagi pekerja lepas atau pekerja mandiri, besarnya potongan tersebut ditanggung oleh mereka sendiri, sebagaimana diatur pada ayat 3. Keputusan tersebut tentunya sangat memberatkan pekerja.

Adapun berita potongan Tapera semakin ramai diperbincangkan karena pada pasal 20 disebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan ini setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Jika tanggal 10 libur, maka dapat dibayarkan hari pertama kerja setelah hari libur tersebut. hasil Tapera dapat diambil setelah menabung selama 12 bulan.

Kemudian pihak yang wajib menjadi pekerja antara lain ASN termasuk PNS, TNI/Polri, Pekerja atau buruh BUMN, BUMD, Pejabat Negara, serta para karyawan swasta yang sudah diwajibkan pemerintah sebagai peserta dana Tapera.

Namun berita potongan Tapera ini tidak bersifat wajib bagi seluruh golongan pekerja maupun buruh. Sebab ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMR, sehingga mereka bebas dari kewajiban mengikuti program Tapera.

Lalu apa sanksi jika tidak mengikuti program Tapera? Berdasarkan PP No.25 Tahun 2020 pasal 55, peserta Tapera yang tidak membar iurannya akan mendapatkan sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis.

Bisa dalam bentuk denda administratif, publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Ramai Tuntutan Hapus Frasa “Wajib Jadi Peserta”

Berita potongan Tapera selalu mendapatkan perhatian media secara khusus setiap harinya. Salah satu yang menjadi sorotan tersebut adalah tuntutan warga untuk menghapus bagian frasa “wajib jadi peserta.”

Ini bermula dari gugatan terhadap UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat sejumlah 2 orang (Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Dinny Lamhot Marpaung) meminta agar kalimat tersebut dihapus.

Berita potongan Tapera sendiri dinilai akan jadi beban finansial karena gaji tiap bulan saja sudah mendapatkan potongan kewajiban yang lain. Di antaranya untuk kebutuhan jaminan kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sehingga kedua penggugat merasa bahwa frasa tersebut berpeluang merugikan pemohon secara konstitusional karena kewajiban menjadi peserta Tapera. Selain itu, ramainya pemberitaan Tapera turut menyoroti kata “atau” pada pasal 7 ayat 3.

Istilah “atau” dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan mengenai siapa saja yang wajib menjadi peserta program Tapera.

Berdasarkan berita potongan Tapera yang beredar, pasal yang digugat tersebut antara lain Pasal 7 ayat 1 dan 3 serta pasal 72 ayat 1.

Dana Abadi Perumahan Setelah Potongan Tapera

Belum reda pemberitaan mengenai potongan gaji untuk Tapera, para peserta wajib, sanksi, hingga tuntutan terhadap UU Tapera, kini muncul kembali topik akan adanya dana abadi perumahan setelah program Tapera.

Usulan pemerintah mengenai dana abadi perumahan bertujuan memastikan pembangunan perumahan dapat berjalan lebih baik. Apalagi saat ini angka backlog masih tinggi yaitu sejumlah 9,9 juta.

Berita potongan Tapera kemudian disusul dana abadi cukup membuat masyarakat Indonesia geram. Namun usulan dana abadi ini asalnya dari pembiayaan perumahan dengan skema FLPP yang mengalami penurunan.

Naik turunnya dana FLPP dapat mengakibatkan ketidakpastian jumlah kuota sehingga merugikan pihak developer. Belum lagi adanya kebutuhan rumah semakin banyak, setiap tahun bertambah ratusan ribu keluarga baru.

Rencananya, dana abadi perumahan akan menggunakan prinsip seperti mekanisme dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP. Caranya, dana yang didapat dikelola kemudian diinvestasikan, hasil return digunakan untuk pemberian bantuan.

Maka dalam hal dana abadi perumahan, pemberian bantuan dapat berupa bantuan KPR, renovasi, kredit pembangunan rumah, hingga sewa hunian. Adanya bantuan sewa hunian karena tidak semua orang ingin memiliki rumah.

Kementerian PUPR sendiri sedang mendiskusikan persoalan dana abadi perumahan, mekanismenya, pengelola, hingga sumbernya dengan berbagai pihak, salah satunya bersama Kementerian Keuangan.

Dana abadi dianggap fleksibel mendukung bantuan DP maupun perbaikan rumah tidak layak huni. Begitu juga Tapera untuk membiayai kredit KPR. Kenyataannya, berita potongan Tapera masih jadi pro kontra sampai hari ini.


Categories:

Tags: